Statutory refugees pengungsi-pengungsi yang berasal dari suatu negara tertentu yang tidak
mendapatkan perlindungan diplomatik dari negaranya (negara asalnya). Yang dapat
dikategorikan sebagai Statutory Refugees adalah mereka yang memenuhi
persyaratan seperti yang disebut dalam perjanjian Internasional sebelum 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar