Selasa, 04 September 2012

Statutory refugees


Statutory refugees pengungsi-pengungsi yang berasal  dari suatu negara tertentu yang tidak mendapatkan perlindungan diplomatik dari negaranya (negara asalnya). Yang dapat dikategorikan sebagai Statutory Refugees adalah mereka yang memenuhi persyaratan seperti yang disebut dalam perjanjian Internasional sebelum 1951.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar