Selasa, 04 September 2012

Statutory refugees


Statutory refugees pengungsi-pengungsi yang berasal  dari suatu negara tertentu yang tidak mendapatkan perlindungan diplomatik dari negaranya (negara asalnya). Yang dapat dikategorikan sebagai Statutory Refugees adalah mereka yang memenuhi persyaratan seperti yang disebut dalam perjanjian Internasional sebelum 1951.

Senin, 03 September 2012

Pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs)


Pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs) orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.  Istilah displaced persons (DPs) digunakan PBB untuk pertamakali pada tahun 1972 untuk menunjuk orang-orang di Sudan yang karena terjadi konflik bersenjata internal di negara itu terpaksa meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ke tempat-tempat yang lebih aman, tetapi masih dalam wilayah negara mereka sendiri. Istilah di atas tetap dipakai hingga tahun 1974. UNHCR mengartikan istilah DPs sebgai orang-orang yang karena konflik bersenjata internal terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke tempat yang lebih aman tetapi masih di dalam wilayah negara mereka sendiri. Sejak tahun 1975 UNHCR dan Persrikatan bangsa-Bangsa memakai istilah displaced persons (DPs) untuk menunjuk orang-orang yang meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ketempat lain yang dirasakan aman sebagai akibat terjadinya konflik bersenjata di negara asalnya. Untuk Dps dalam pengertian semula (tetap masih berada dalam wilayah negara yang sama) dan untuk itu UNHCR memakai istilah Internally Displaced Persons (IDPs). Istilah displaced persons dalam berbagai resolusi Majelis UmumPBB tahun 1975 yang memberikan hak kepada UNHCR untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada orang-orang terlantar (persons displaced) di luar negara asal yang tidak dimasukkan dalam pengertian pengungsi tetapi mereka ditemukan dalam “kondisi seperti pengungsi” tetapi mereka ditemukan dalam kondisi seperti pengungsi akibat kejadian-kejadian (kadang-kadang sebagai “bencana buatan manusia) yang timbul dalam negara asal mereka.