Statutory refugees pengungsi-pengungsi yang berasal dari suatu negara tertentu yang tidak
mendapatkan perlindungan diplomatik dari negaranya (negara asalnya). Yang dapat
dikategorikan sebagai Statutory Refugees adalah mereka yang memenuhi
persyaratan seperti yang disebut dalam perjanjian Internasional sebelum 1951.
Selasa, 04 September 2012
Senin, 03 September 2012
Pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs)
Pengungsi
internal (Internally Displaced Persons/IDPs) orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah
dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat
mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka
menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi
rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum,
pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau
bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara
yang diakui secara internasional. Istilah displaced persons (DPs)
digunakan PBB untuk pertamakali pada tahun 1972 untuk menunjuk orang-orang di
Sudan yang karena terjadi konflik bersenjata internal di negara itu terpaksa
meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ke tempat-tempat yang lebih aman,
tetapi masih dalam wilayah negara mereka sendiri. Istilah di atas tetap dipakai
hingga tahun 1974. UNHCR mengartikan istilah DPs sebgai orang-orang yang karena
konflik bersenjata internal terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk
pergi ke tempat yang lebih aman tetapi masih di dalam wilayah negara mereka
sendiri. Sejak tahun 1975 UNHCR dan Persrikatan bangsa-Bangsa memakai istilah displaced
persons (DPs) untuk menunjuk orang-orang yang meninggalkan kampung
halamnnya untuk pergi ketempat lain yang dirasakan aman sebagai akibat
terjadinya konflik bersenjata di negara asalnya. Untuk Dps dalam pengertian
semula (tetap masih berada dalam wilayah negara yang sama) dan untuk itu UNHCR
memakai istilah Internally Displaced Persons (IDPs). Istilah displaced
persons dalam berbagai resolusi Majelis UmumPBB tahun 1975 yang
memberikan hak kepada UNHCR untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada
orang-orang terlantar (persons displaced) di luar negara asal yang tidak
dimasukkan dalam pengertian pengungsi tetapi mereka ditemukan dalam “kondisi
seperti pengungsi” tetapi mereka ditemukan dalam kondisi seperti pengungsi
akibat kejadian-kejadian (kadang-kadang sebagai “bencana buatan manusia) yang
timbul dalam negara asal mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)