PUSAT STUDI HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL
Selasa, 12 Agustus 2014
Apakah Norma Non-Refoulement Merupakan Jus Cogens?
Norma non-refoulement sebagaimana terdapat dalam Konvensi Hukum Pengungsi 1951 diklaim oleh beberapa pakar sebagai jus cogens. Bagaimana pendapat pembaca?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar