Selasa, 12 Agustus 2014

Apakah Norma Non-Refoulement Merupakan Jus Cogens?

Norma non-refoulement sebagaimana terdapat dalam Konvensi Hukum Pengungsi 1951 diklaim oleh beberapa pakar sebagai jus cogens. Bagaimana pendapat pembaca?

Selasa, 07 Januari 2014

Rabu, 19 September 2012

Pengungsi Rohingya Kembali Diamankan Polisi di Sumut



Khairul Ikhwan - detikNews

Medan Polisi kembali mengamankan pengungsi suku Rohingya, Myanmar, di Sumatera Utara (Sumut). Mereka diketahui masuk melalui jalur laut dari Malaysia dan bermaksud menuju Jakarta. Para imigran tersebut saat ini masih berada di markas Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu di Rantau Prapat. Kepala Sub Bagian Humas Polres Labuhan Batu AKP MT Aritonang menyatakan, pihaknya masih melakukan pendataan, dan segera akan mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan masalah ini. “Koordinasi dilakukan dengan pihak keimigrasian, besok mungkin sudah ada perkembangan lagi. Nanti dikabarkan,” kata Aritonang kepada wartawan melalui jaringan telepon, Selasa malam. Para imigran itu diamankan polisi saat melintas dengan menumpang Kijang Innova di Jl. WR Supratman, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu pada Selasa (4/9/2012) dinihari. Ketika diperiksa penumpangnya, diketahui merupakan warga asing. Masing-masing 3 pria dewasa, 3 wanita dewasa dan 4 lainnya anak-anak. Berdasarkan pemeriksaan awal, para imigran Myanmar itu awalnya berada di Malaysia. Mereka juga sudah memiliki kartu identitas yang dikeluarkan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR/Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) di Malaysia. Mereka seterusnya berupaya masuk ke Indonesia secara ilegal dengan kapal nelayan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjung Balai dan Asahan, Sumut. Seterusnya mereka berencana menuju Jakarta dengan menumpang mobil carteran. Rencananya, mereka ingin bergabung dengan keluarga mereka yang sudah berada di Jakarta.
(rul/mad) 

Selasa, 04 September 2012

Statutory refugees


Statutory refugees pengungsi-pengungsi yang berasal  dari suatu negara tertentu yang tidak mendapatkan perlindungan diplomatik dari negaranya (negara asalnya). Yang dapat dikategorikan sebagai Statutory Refugees adalah mereka yang memenuhi persyaratan seperti yang disebut dalam perjanjian Internasional sebelum 1951.

Senin, 03 September 2012

Pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs)


Pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs) orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.  Istilah displaced persons (DPs) digunakan PBB untuk pertamakali pada tahun 1972 untuk menunjuk orang-orang di Sudan yang karena terjadi konflik bersenjata internal di negara itu terpaksa meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ke tempat-tempat yang lebih aman, tetapi masih dalam wilayah negara mereka sendiri. Istilah di atas tetap dipakai hingga tahun 1974. UNHCR mengartikan istilah DPs sebgai orang-orang yang karena konflik bersenjata internal terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke tempat yang lebih aman tetapi masih di dalam wilayah negara mereka sendiri. Sejak tahun 1975 UNHCR dan Persrikatan bangsa-Bangsa memakai istilah displaced persons (DPs) untuk menunjuk orang-orang yang meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ketempat lain yang dirasakan aman sebagai akibat terjadinya konflik bersenjata di negara asalnya. Untuk Dps dalam pengertian semula (tetap masih berada dalam wilayah negara yang sama) dan untuk itu UNHCR memakai istilah Internally Displaced Persons (IDPs). Istilah displaced persons dalam berbagai resolusi Majelis UmumPBB tahun 1975 yang memberikan hak kepada UNHCR untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada orang-orang terlantar (persons displaced) di luar negara asal yang tidak dimasukkan dalam pengertian pengungsi tetapi mereka ditemukan dalam “kondisi seperti pengungsi” tetapi mereka ditemukan dalam kondisi seperti pengungsi akibat kejadian-kejadian (kadang-kadang sebagai “bencana buatan manusia) yang timbul dalam negara asal mereka.

Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Pengungsi internasional dikalangan awan hampir memiliki arti yang sama dengan Suaka internasional. Dalam kaitannya dengan suaka, perlu dibedakan perbedaan antara pencari suaka dan pengungsi, perbedaan itu ada pada status suakanya. Pada dasarnya kedua pihak adalah orang yang terpaksa memutuskan hubungan dengan negara asalnya karena rasa takut yang mendasar dan tidak mungkin untuk kembali lagi. Akan tetapi kedudukan dari seorang pencari suaka dikatakan demikian apabila dalam pengajuan suakanya pada negara lain yang bersangkutan belum diakui status suakanya atau apabila suakanya itu ditolak sementara pengungsi adalah status kelanjutan keberadaannya di luar negeri apabila status suakanya itu diterima oleh negara lain dengan mengacu pada ketentuan hukum internasional yang ada.

Senin, 27 Agustus 2012

PUSTAKA HUKUM




Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com