PUSAT STUDI HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL
Selasa, 12 Agustus 2014
Apakah Norma Non-Refoulement Merupakan Jus Cogens?
Norma non-refoulement sebagaimana terdapat dalam Konvensi Hukum Pengungsi 1951 diklaim oleh beberapa pakar sebagai jus cogens. Bagaimana pendapat pembaca?
Selasa, 07 Januari 2014
Rabu, 19 September 2012
Pengungsi Rohingya Kembali Diamankan Polisi di Sumut
Khairul Ikhwan - detikNews
Medan Polisi kembali
mengamankan pengungsi suku Rohingya, Myanmar, di Sumatera Utara (Sumut). Mereka
diketahui masuk melalui jalur laut dari Malaysia dan bermaksud menuju Jakarta.
Para imigran tersebut saat ini masih berada di markas
Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu di Rantau Prapat. Kepala Sub Bagian
Humas Polres Labuhan Batu AKP MT Aritonang menyatakan, pihaknya masih melakukan
pendataan, dan segera akan mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan
masalah ini. “Koordinasi dilakukan dengan
pihak keimigrasian, besok mungkin sudah ada perkembangan lagi. Nanti
dikabarkan,” kata Aritonang kepada wartawan melalui jaringan telepon, Selasa
malam. Para imigran itu diamankan polisi
saat melintas dengan menumpang Kijang Innova di Jl. WR Supratman, Rantau
Prapat, Kabupaten Labuhan Batu pada Selasa (4/9/2012) dinihari. Ketika
diperiksa penumpangnya, diketahui merupakan warga asing. Masing-masing 3 pria
dewasa, 3 wanita dewasa dan 4 lainnya anak-anak. Berdasarkan pemeriksaan awal, para imigran Myanmar itu
awalnya berada di Malaysia. Mereka juga sudah memiliki kartu identitas yang
dikeluarkan kantor United Nations High Commissioner for Refugees
(UNHCR/Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) di Malaysia. Mereka seterusnya
berupaya masuk ke Indonesia secara ilegal dengan kapal nelayan melalui
pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjung Balai dan Asahan, Sumut. Seterusnya mereka berencana menuju Jakarta dengan menumpang
mobil carteran. Rencananya, mereka ingin bergabung dengan keluarga mereka yang
sudah berada di Jakarta.
(rul/mad)
(rul/mad)
Selasa, 04 September 2012
Statutory refugees
Statutory refugees pengungsi-pengungsi yang berasal dari suatu negara tertentu yang tidak
mendapatkan perlindungan diplomatik dari negaranya (negara asalnya). Yang dapat
dikategorikan sebagai Statutory Refugees adalah mereka yang memenuhi
persyaratan seperti yang disebut dalam perjanjian Internasional sebelum 1951.
Senin, 03 September 2012
Pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs)
Pengungsi
internal (Internally Displaced Persons/IDPs) orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah
dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat
mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka
menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi
rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum,
pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau
bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara
yang diakui secara internasional. Istilah displaced persons (DPs)
digunakan PBB untuk pertamakali pada tahun 1972 untuk menunjuk orang-orang di
Sudan yang karena terjadi konflik bersenjata internal di negara itu terpaksa
meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ke tempat-tempat yang lebih aman,
tetapi masih dalam wilayah negara mereka sendiri. Istilah di atas tetap dipakai
hingga tahun 1974. UNHCR mengartikan istilah DPs sebgai orang-orang yang karena
konflik bersenjata internal terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk
pergi ke tempat yang lebih aman tetapi masih di dalam wilayah negara mereka
sendiri. Sejak tahun 1975 UNHCR dan Persrikatan bangsa-Bangsa memakai istilah displaced
persons (DPs) untuk menunjuk orang-orang yang meninggalkan kampung
halamnnya untuk pergi ketempat lain yang dirasakan aman sebagai akibat
terjadinya konflik bersenjata di negara asalnya. Untuk Dps dalam pengertian
semula (tetap masih berada dalam wilayah negara yang sama) dan untuk itu UNHCR
memakai istilah Internally Displaced Persons (IDPs). Istilah displaced
persons dalam berbagai resolusi Majelis UmumPBB tahun 1975 yang
memberikan hak kepada UNHCR untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada
orang-orang terlantar (persons displaced) di luar negara asal yang tidak
dimasukkan dalam pengertian pengungsi tetapi mereka ditemukan dalam “kondisi
seperti pengungsi” tetapi mereka ditemukan dalam kondisi seperti pengungsi
akibat kejadian-kejadian (kadang-kadang sebagai “bencana buatan manusia) yang
timbul dalam negara asal mereka.
Selasa, 28 Agustus 2012
KAMUS ISTILAH
Pengungsi
internasional dikalangan awan hampir
memiliki arti yang sama dengan Suaka internasional. Dalam kaitannya dengan
suaka, perlu dibedakan perbedaan antara pencari suaka dan pengungsi, perbedaan
itu ada pada status suakanya. Pada dasarnya kedua pihak adalah orang yang
terpaksa memutuskan hubungan dengan negara asalnya karena rasa takut yang
mendasar dan tidak mungkin untuk kembali lagi. Akan tetapi kedudukan dari
seorang pencari suaka dikatakan demikian apabila dalam pengajuan suakanya pada
negara lain yang bersangkutan belum diakui status suakanya atau apabila
suakanya itu ditolak sementara pengungsi adalah status kelanjutan keberadaannya
di luar negeri apabila status suakanya itu diterima oleh negara lain dengan
mengacu pada ketentuan hukum internasional yang ada.
Senin, 27 Agustus 2012
PUSTAKA HUKUM
Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka
Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami meminjamkannya.
Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)