Selasa, 14 September 2010

Imigran Gelap di Indonesia Meningkat

Sumber:http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/06/16/603901/imigran-gelap-di-indonesia-meningkat/
Oleh: Bayu Hermawan

(inilah.com/Wirasatria)

INILAH.COM, Jakarta - Sepanjang 2010 Bareskrim Polri telah mengamankan 1031 orang yang terkait dalam kasus imigran gelap (People Smuggling). Sekitar 4 orang ditahan karena menjadi penyelundup orang tersebut.

Hal itu disampaikam Direktur I Kamtranas, Brigjen Pol Saud Usman Nasution di Bareskrim Polri, Rabu (16/6). Menurut Saud sepanjang 2010, sebanyak 1031 imigran gelap telah diamankan. "Paling banyak dari Afganistan 797 orang, Myanmar 29 orang, Srilanka 105, Irak 43 orang, Iran 57 orang," ujarnya.

Jumlah tersebut, lanjut dia, mengalami kenaikan setiap tahunnya. Mengenai modus para imigran gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tempat transit, Saud mengaku tidak mengetahui pasti. "Tidak jelas, yang jelas tertangkap di Indonesia. Mereka bilang saja mau ke Australia waktu ketangkap," tuturnya.

Dijelangkan dia, banyak yang menjadi agensi dalam kasus penyelundupan manusia tersebut. Para penyelundup membeli kapal untuk membawa orang-orang yang akan diselundupkan. "Di NTB dan NTT, mereka cari nelayan-nelayan kita untuk jadi tekongnya. Dikasih upah Rp14 juta-20 juta. Siapa yang tidak mau. Yang kasihan sampai di Australia imigran diterima tapi warga kita ditahan dengan tuduhan menyelundupkan," ungkapnya.

Bisnis penyelundupan manusia, Saud mengungkapkan merupakan bisnis yang menggiurkan saat ini. "Mereka berani bayar berapa aja. Di Pakistan mereka ditagih 8 ribu dollar untuk memberangkatkan saja. Coba bayangkan keuntungannya.

Problemnya lagi setelah ditangkap kita pusing mau ditaruh dimana. Mereka ini jorok. Rusak semua itu tempat tidur. Hotel protes semua tidak mau terima," bebernya.

Saud mengatakan beberapa penyelundup sudah ditahan atas permintaan dari pemerintah Australia. Mereka adalah Amamullah as Muhammad Azis, Sajad Husen, Zamin Ali as Sakhi dan Sayeed Abas Azad bin Sayeed Abdul Malik semua ditahan di Bareskrim.

"Kalau ada yang melanggar undang-undang di negara itu maka bisa diproses di Indonesia. Kemudian diesktradisi," katanya.

Salah satu kendala yang dihadapi Polri dalam menanggani kasus ini adalah dalam masalah bahasa. "Kita sulit karena bahasa kita tidak mengerti. Makanya kita carilah putera-puteri kita yang mengerti bahasa Parsi. Kita cuma punya satu orang penterjermah. Itulah yang kita giring kemana-mana kalau ada penangkapan. Kita sudah lakukan permintaan itu alih bahasa," pungkas Saud. [bay/jib]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar