Senin, 20 September 2010

STATUS HUKUM ILLEGAL IMMIGRANT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN PENANGANANNYA DI INDONESIA

Sumber:http://skripsi.unila.ac.id/2009/07/22/status-hukum-illegal-immigrant-berdasarkan-hukum-internasional-dan-penanganannya-di-indonesia/
Oleh
SANDRA YUNIARTI

Indonesia merupakan negara transit bagi para illegal immigrant, pencari suaka dan pengungsi. Perlindungan internasional atas para pengungsi diatur di dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi, sehingga tidak ada hukum nasional khusus yang mengatur tentang status dan keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Penanganan atas illegal immigrant, pencari suaka dan pengungsi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga pengawas orang asing yang diberikan wewenang oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan kerjasama dan meminta bantuan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organizations for Migrants).

Permasalahan yang diangkat skripsi ini yaitu penetapan status hukum illegall immigrant di Indonesia berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional serta penanganan illegal immigrant yang berubah status sebagai pengungsi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam menjawab permasalahan yaitu pendekatan normatif dan empiris serta penyusunan dengan cara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, illegal immigrant yang ditolak sebagai pengungsi memiliki status tidak sah / illegal di Indonesia dan dapat dikenakan deportasi sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, sedangkan illegal immigrant yang diterima sebagai pengungsi sesuai dengan Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dilarang untuk didepotasi dan pemberian status hukum atas pengungsi ditetapkan oleh hukum nasional negara dimana pengungsi berada. Berdasarkan pasal 12 ayat 1 Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, penetapan Status Pengungsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi sehingga tidak ada hukum nasional khusus yang mengatur mengenai status dan keberadaan pengungsi di Indonesia, maka penetapan status pengungsi diserahkan kepada UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). Penanganan atas illegal immigrant yang menyatakan diri sebagai pencari suaka dan pengungsi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang dalam pelaksanaanya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. F-IL.01.10-1297 pada tanggal 30 September 2002 mengenai penanganan terhadap orang asing yang menyatakan diri sebagai pencari suaka dan pengungsi. Direktorat Jenderal Imigrasi akan menghubungi dan menyerahkan penetapan status sebagai pengungsi kepada UNHCR, sedangkan penanganan illegal immigrant yang ditolak status sebagai pengungsi akan menjadi tanggung jawab IOM (International Organizations for Migrants). Keberadaan illegal immigrant , pencari suaka dan pengungsi yang berada dalam penanganan oleh UNHCR dan IOM, wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi setiap bulannya. Walaupun penanganan atas mereka telah diserahkan kepada UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organizations for Migrants), Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga pengawas orang asing mempunyai wewenang untuk melakukan penanganan dan pengawasan atas keberadaan mereka selama berada di Indonesia.

Kata Kunci : Penanganan , Illegal immigrant, UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), IOM (International Organizations for Migrants), Direktorat Jenderal Imigrasi, Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar