Kamis, 14 Oktober 2010

Keimigrasian_Pencari_Suaka_Diperketat

Sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/09/171734/16/1/Keimigrasian_Pencari_Suaka_Diperketat
JAKARTA--MI: Kementerian Hukum dan HAM melalui peraturan direktur jenderal imigrasi tertanggal 17 September 2010Â memperketat keimigrasian pencari suaka guna mengatasi imigran ilegal.

Kepala Bagian Humas, Litigasi dan Tata Usaha Kemenkumham, M J Baringbing di Jakarta, rABU (29/9), mengatakan bahwa kebijakan baru Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 tentang Penanganan Imigran Ilegal pada prinsipnya menekankan bahwa semua imigran ilegal akan terkena tindakan keimigrasian.

Ia menjelaskan bahwa warga negara asing yang masuk ke Indonesia setelah diidentifikasi dan ditetapkan berita acara diketahui bahwa mereka adalah imigran gelap maka akan dimasukkan ke salah satu dari 13 rumah detensi di Tanah Air.

Namun bagi mereka yang menyatakan diri sebagai pencari suaka tentu tidak dapat dideportasi ke negara asal, karena ketentuan internasional. Warga asing yang ternyata pengungsi karena terjadi suatu hal di negaranya -tidak aman- tidak boleh dikembalikan ke negara asal.

Imigrasi akan berkoordinasi dengan UNHCR - bagian PBB yang menangani pengungsi. Pencari suaka maupun pengungsi atas alasan tertentu dan tidak dapat dideportasi harus mendapatkan "Attestation Letter" atau Surat Keterangan dari UNHCR.

"Jika mereka tidak mendapat surat keterangan UNHCR, mereka harus dimasukkan ke rumah detensi dan dideportasi. Pengurusan segala pembiayaannya pun tidak dibebankan ke imigrasi dan Pemerintah Indonesia," ujar dia.

Bagi mereka, pencari suaka maupun pengungsi, walaupun tidak ditahan tetapi wajib mengikuti Undang-Undang (UU). Dan jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum tentu tetap diproses sesuai UU berlaku.

Sementara itu, lanjut Baringbing, bagi mereka yang masuk Indonesia tetapi telah mengantongi surat keterangan sebagai pengungsi dari negara lain maka akan terkena proses keimigrasian. "Contoh jika mereka di Malaysia sudah dapat surat UNHCR ya harusnya diproses di sana," katanya. (Ant/OL-2)

Bookmark and Share [SEO Monitor by MyPagerank.Net]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar