Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22515/negara-tak-bisa-asal-usir-imigran-gelap
Senin, 06 July 2009
Saat ini Indonesia menampung sekitar 1404 pengungsi Ilegal yang berasal antara lain dari Iran, Afgasnistan dan Irak. Masalah pengungsi ilegal sepertinya masih menjadi permasalahan yang sulit diselesaikan.
Demikian diungkapkan Dirjen Imigrasi Depkumham, Basyir Ahmad Barmawi kepada wartawan di gedung Depkumham, Jakarta, Senin (6/7). Dengan kondisi geografis yang luas dan berbentuk kepulauan, masuknya imigran gelap ke Indonesia bukanlah suatu hal yang sulit. Hal itu, kata Basyir, ditambah dengan lemahnya pengamanan di batas wilayah.
Basyir membandingkan dengan Singapura. Dengan luas negara yang kecil ditambah dengan banyaknya kapal patroli, Singapura bisa dengan mudah mengusir para imigran di perbatasan. Bila ditekan dengan alasan hak asasi manusia, maka Singapura lebih memilih untuk menjaga hak asasi warganya sendiri dan lebih baik menolong dengan bahan bakar sehingga para imigran tidak jadi masuk ke dalam negaranya dan masuk ke negara lain.
Untuk urusan �menampung' imigran gelap, Indonesia memang baik hati. Buktinya ya itu tadi. Ada 1404 pengungsi yang ada di Indonesia. Ini karena, Indonesia sudah meratifikasi banyak konvensi PBB sehingga harus mengutamakan Hak Asasi Manusia para imigran gelap tersebut, kata Basyir.
Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta membenarkan pernyataan Basyir mengenai faktor penyebab suburnya jumlah pengungsi di Indonesia. Pertama karena letak Indonesia yang ada di persimpangan membuat negara kita ini menjadi tempat transit para imigran gelap. Senasib dengan kita, negara tetangga Malaysia pun sering dijadikan transit imigran gelap pula, kata dia di tempat yang sama.
Imigran gelap yang datang ke Indonesia, lanjut Andi, biasanya berasal dari negara yang mengalami masalah politik dan ekonomi. Sebagian dari mereka, hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat transit untuk kemudian menuju Autralia.
Kebijakan pemerintah yang tidak menolak kedatangan imigran gelap ini diamini guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Menurut dia, berdasarkan hukum internasional, Indonesia tak bisa asal mengusir para imigran gelap.
Indonesia sudah mempunyai perjanjian dengan IOM (International Organization for Migration, red), suatu badan di bawah PBB tentang bagaimana mengatasi imigran gelap. Para imigran gelap itu dibiayai oleh IOM. Mereka disortir lalu IOM yang akan mengirim orang ini bila ada negara yang mau menerima atau malah mereka bisa dideportasi, jelas Hikmahanto kepada hukumonline lewat telepon, Senin (6/7). Bisa dianggap tidak beradab (kalau mengusir imigran gelap itu). Di Australia, hal itu biasa dilakukan. Tapi kalau di Indonesia kan sudah terikat dengan konvensi-konvensi Hak Asasi Manusia. Ya sulit.
Strategi Penanganan
Meski tak boleh mengusir atau menolak kedatangan imigran gelap itu, sambung Hikmahanto, Indonesia harus memperbaiki sistem imigrasi. Setiap kedatangan imigran misalnya, dari negara-negara seperti irak, iran yang tidak mempunyai uang yang cukup, membawa tiket satu arah harus dicurigai ada kemungkinan mereka akan jadi imigran ilegal.
Jika tak diperbaiki, Hikmahanto khawatir akan terjadi konflik baru antara imigran dengan warga negara Indonesia. Sekadar contoh dari hal sepele seperti uang saku misalnya. Ketika berada di tempat penampungan, para imigran itu mendapat uang saku dari IOM dalam bentuk dolar. Bukan tidak mungkin hal ini bisa menimbulkan kecemburuan penduduk setempat.
Untuk mengatasi masalah imigran gelap ini, pemerintah sendiri sudah melakukan suatu aksi dengan membentuk sebuah satuan tugas (satgas) yang diketuai oleh Dirjen imigrasi. Satgas itu melibatkan semua instasi yang ada, termasuk IOM dan UNHCR. Satgas ini salah satunya bertugas mewawancarai dan membujuk imigran tersebut supaya mau kembali ke negara asalnya.
Hasilnya lumayan. Hingga Juli ini, Satgas berhasil mengembalikan 137 orang ke negara asalnya atas kemauan sendiri (voluntary return) yang dibiayai IOM. Ini baru pertama kali lo, voluntary return sampai 137 orang. Artinya kerja baik para petugas, pihak kedubes kita rangkul, ungkap Basyir Ahmad Bardawi
Ditjen Imigrasi, lanjut Basyir, juga telah melakukan tindakan dengan mendeportasi 36 orang di Tanjung Pinang, 4 orang Tanjung Priok dan 22 orang di Pekan Baru. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Sementara yang lainnya masih di dalam proses lebih lanjut.
Penulis : M-8 Dibaca : 57
ada berita tentang illegal migran or pengungsi yang terbaru ga?yang 2011an?? soalnya butuh bgt ni,,
BalasHapuskan kalo tetep uptodate keren :)
ada berita ttg pencari suaka politik asal indonesia yang permintaan suakanya diterima ga ?
BalasHapus