JUBI---Indonesia pada dasarnya bukan negara tujuan atau transit dari para pengungsi atau pencari suaka. Namun kenyataannya, hal ini tetap saja terjadi.
Perwakilan Departemen Hukum dan HAM, Ellan Agustav dalam Seminar On Inter-Agency Coordination In Handling Asylum Seekers and Refugees In Indonesia, Co- Sponsored Directorat General Of Imigration, UNHCR, Departemen Hukum dan HAM, di Caffe Belafiesta, Merauke (22/10), mengatakan, penanganan masalah pencari suaka ini diperparah lagi dengan adanya masalah kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran yang lemah.
“Ditinjau dari perspektif hukum keimigrasian, penanganan pengungsian di Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Selama ini upaya perlindungan terhadap pengungsi yang ada di Indonesia sangat dikaitkan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999,” jelasnya.
Menurut Ellan, peran keimigrasian sangat penting dalam penanganan keimigrasian, karena diantara pengungsi, ternyata ada yang masuk secara legal maupun ilegal ke wilayah NKRI. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan pihak keimigrasian akan menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia berpendapat, dalam hal kelembagaan, sampai saat ini belum ada satu lembaga pemerintah yang secara khusus menangani masalah pengungsi. Operasionalisasi penanganan yang dilakukan lebih banyak berdasar pada otoritas masing-masing lembaga dengan dukungan IOM dan UNHCR.
Begitu pula dalam ketersediaan sarana dan prasarana untuk menampung pengungsi secara baik, benar, sehat dan sesuai standar kemanusiaan, kata dia, pemerintah Indonesia belum menyiapkan suatu tempat khusus yang mampu menampung pengungsi, baik secara kapasitas maupun kualitas.
Kaitannya dengan ketersediaan anggaran, menurut Ellan, Pemerintah Indonesia memerlukan keseriusan untuk memberikan perlindungan pada pengungsi. “Anggaran diatur sesuai APBN yang disesuaikan dengan kemampuan negara,” katanya.
Sesuai Kepres Nomor 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional, Indonesia direncanakan akan mengakses Konfrensi Wina tahun 1951 tentang pengungsi dan perlindungan pengungsi. “Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan penuh terhadap pengungsi. Imigrasi sebagai leading sektor tentunya harus berperan aktif dalam lalu lintas pengungsi bersama-sama instansi terkait dari pusat hingga daerah untuk penanganan pencari suaka,” tandasnya. (drie/Merauke)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar